JAKARTA - Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka meski political will maupun komitmen DPR terus dipertanyakan.
Padahal, masyarakat memandang instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya, Hardjuno Wiwoho, terus mendorong political will DPR agar segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU.
Meski demikian, dia mengaku implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR. Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif.
Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya, Kamis 12 Desember.
Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelas Hardjuno.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Menurut Hardjuno, sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.
“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.
DPR Harus Segera Bertindak
Lebih lanjut, Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan setengah hati.
“Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” tandas Hardjuno.
Dengan langkah-langkah tersebut, Hardjuno optimistis Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya.