Bagikan:

SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya memperketat proses penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagai langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk melindungi CPMI dari risiko eksploitasi.

"Setiap pemohon, khususnya CPMI, yang mengajukan permohonan paspor akan melalui wawancara ketat dan teliti. Kami pastikan semua dokumen yang diajukan adalah otentik," ujar Ramdhani, Rabu 11 Desember.

Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan paspor di Imigrasi Surabaya sudah mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku. "Dengan prosedur ketat, permohonan dengan persyaratan tidak lengkap pasti akan ditolak," tambahnya.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Surabaya telah menolak 175 permohonan paspor yang dinilai tidak memenuhi syarat. Alasan penolakan meliputi ketidaklengkapan dokumen pendukung hingga keterangan yang tidak konsisten dari pemohon.

"Ketelitian petugas wawancara sangat krusial. Melalui wawancara mendalam, kami dapat mengetahui alasan sebenarnya di balik pengajuan paspor," jelasnya.

Selain pengetatan di kantor imigrasi, pengawasan juga dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Juanda. Hingga minggu pertama Desember 2024, sebanyak 1.107 CPMI Non-Prosedural (CPMI NP) ditunda keberangkatannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada CPMI yang terjerumus dalam jaringan perdagangan orang.

"Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan imigrasi yang akuntabel, teliti, dan aman. Sistem kami dirancang agar penumpang merasa nyaman saat melintas di TPI Juanda," tambah Ramdhani.

Kantor Imigrasi Surabaya juga telah membentuk program desa binaan di Desa Claket, Kecamatan Pacet, dan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keimigrasian dan prosedur kerja ke luar negeri.  

"Melalui desa binaan, kami berharap dapat mendeteksi potensi TPPO lebih cepat sehingga langkah pencegahan bisa segera dilakukan," ujarnya.

Pada November 2024, Kantor Imigrasi Juanda Surabaya berhasil menggagalkan kasus dugaan perdagangan organ berupa penjualan ginjal. Proses hukum atas kasus ini telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur.