Bagikan:

BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu muda, RR (24), yang terjadi di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan bahwa pelaku, AP (19), berhasil ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari, 3 Desember.

“Akhirnya, tersangka AP berhasil kami ringkus setelah dilakukan pengejaran. Pelaku kami amankan di kediamannya di Klapanunggal,” ujar Aulia, Rabu, 4 Desember.

Aulia menambahkan, pembunuhan ini dilaporkan oleh saksi, HD (63), yang menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di kosannya. Korban, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, berasal dari Cianjur.

“Untuk motif pembunuhan, kami masih mendalami lebih lanjut,” ujar Aulia.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju putih bermotif bunga, celana pendek hitam, seprai merah, serta potongan mata pisau cutter yang digunakan pelaku. Namun, pisau cutter utama yang digunakan untuk menggorok leher korban belum ditemukan, karena dibuang oleh tersangka.

Pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di lehernya akibat gorokan pisau cutter yang diduga dilakukan oleh pelaku yang merupakan pelanggan korban.