Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) segera menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Hal itu disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember. 

Helmy mengungkapkan, pihaknya sudah selesai melakukan ekshumasi terhadap korban pada Jumat, 29 November, minggu lalu. Bukti menunjukkan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan.

"Pada saat proses ekshumasi, ditemukan proyektil bersarang di bawah usus. Kemudian proyektil kita kirim ke labfor beserta barang bukti senjata api yang sudah diamankan Bidpropam Polda Jateng," ujar Helmy di ruang rapat Komisi III.

Nanti malam, pihaknya akan melakukan olah TKP untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi. Dia memastikan, Polda Jateng akan segera menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka setelah rampung melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan ahli.

"Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan penetapan terhadap tersangka dimana tersangka (Aipda Robig) sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jawa tengah," kata Helmy.