TANGERANG - Narkoba jenis sabu seberat 130,85 gram ditemukan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Modusnya sabu itu diletakkan di bawah kandang burung.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudi mengatakan kejadian itu terjadi pada 23 November, lalu. Saat ini pihaknya telah berkoodinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota.
Ia juga menjelaskan awal mulannya barang haram itu ditemukan bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U atau Petugas Penjaga Pintu Utama.
Saat itu petugas yang tengah berjaga melihat kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas.
“You Saat itu Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kandang burung tersebut,” kata Riski dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember.
Setelah itu, petugas melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA.KPLP). Lalu dia melaporkan kepada dirinya.
Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bila barang haram itu milik Warga Binaan Lapas (WBP) Onki Dyas Baskoro alias Buluk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya
“Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di lapas, "sambungnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram dan akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.
Buluk dapat sabu dari DPO Coki
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kembali menangkap Buluk. Hal ini terjadi setelah pihaknya berkoordinasi dengan petugas lapas soal temuan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya
Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut ternyata dipesan oleh Buluk yang merupakan warga binaan Lapas. Barang tersebut dipesan Buluk dari seseorang bernama Coki (DPO).
"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya
Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.