BUNGO, JAMBI – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy-Dayat, kembali melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024. Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Bungo pada Jumat, 29 November, didampingi sejumlah masyarakat yang menjadi saksi.
Paisal, S.H., M.H., perwakilan Tim Hukum Dedy-Dayat, menegaskan bahwa dugaan kecurangan yang terjadi terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat. Hari ini kami mendampingi mereka untuk melaporkan lima dugaan pelanggaran serius terkait Pilkada Bungo 2024,” kata Paisal.
Paisal merinci lima poin pelanggaran yang dilaporkan. Pertama, video yang menunjukkan seorang pria mencoblos pasangan calon nomor urut 2 pada tumpukan kertas suara. Peristiwa ini diduga melibatkan petugas KPPS di TPS 06, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.
“Kedua, ada laporan Ketua KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2,” ujar Paisal. Ketiga, ditemukannya kotak suara tanpa segel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
BACA JUGA:
Dua dugaan lainnya melibatkan pejabat daerah. Datuk Rio Paku Aji dilaporkan berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 dan ikut merayakan hasil hitung cepat. Hal serupa juga dilakukan Datuk Rio Bedaro.
“Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, tindakan tegas harus diambil sesuai undang-undang,” tegas Paisal.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Bawaslu Bungo, Mardawi, menyatakan pihaknya telah menerima semua dokumen laporan sesuai prosedur.
“Setiap laporan yang masuk akan kami kaji. Jika materi laporan mengarah pada tindak pidana pemilu, kasusnya akan kami teruskan ke Gakkumdu,” jelasnya.