BENGKULU - KPK menyegel ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah (sekda) di kantor Gubernuran Bengkulu.
"Dalam pengawasan KPK" tulis segel di pintu ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu dilansir ANTARA, Senin, 25 November.
Tidak ada aktivitas di dua ruangan tersebut, baik di ruang kerja Sekda Provinsi Bengkulu yang berada di lantai dua gedung utama Kantor Gubernur Bengkulu, dan ruang kerja Gubernur Bengkulu berada di lantai tiga gedung utama tersebut.
Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya menggunakan aula yang berada di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov setempat, pada Senin.
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menekankan agar aparatur sipil negara harus benar-benar menjadi pribadi yang mengabdi bagi masyarakat.
"Ini adalah peringatan keras kepada kita Provinsi Bengkulu ini. Jadilah ASN yang betul-betul mengabdi bagi masyarakat, ASN yang betul-betul berjalan di peta, peraturan dan perundang-undangan," kata dia.
Rosjonsyah mengingatkan agar ASN tidak hanya bekerja "asal bapak senang (ABS)", menuruti perintah atasan tanpa pilih-pilih benar atau buruk.
Menurut dia, ASN harus patuh pada atasan, tetapi juga harus berani menolak perintah-perintah yang tidak benar.
BACA JUGA:
"Jangan mau kalau ada perintah intervensi dari atasan yang tidak sesuai dengan aturan, akibatnya akan fatal. Memberikan masukan kepada pimpinan jangan ABS, saya tidak suka itu, bicara apa adanya, karena hak itu sebenarnya akan melindungi atasan kalau berbuat salah. Mulai hari ini saya akan bertanggung jawab penuh pada kalian," ujarnya.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.