Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah meningkatkan status para pelaku tawuran yang ditangkap saat sweeping operasi skala besar ke tingkat penyidikan. Sebanyak 18 pelaku tawuran antar warga Kebon Singkong (Bonsi) versus Cipinang Jagal, di Kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.

"Untuk 18 orang yang ditangkap, ada yang sudah kita tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin, 25 November.

Meski begitu, Kapolres belum menjelaskan secara terperinci terkait identitas para pelaku tawuran yang sudah diamankan saat sweeping.

Namun polisi sudah mengetahui peran dari pada pelaku yang diamankan tersebut.

"Kita menggunakan Pasal 358 KUHP yakni orang yang turut serta, juncto Pasal 55 dan Pasal 53 yang mencoba melakukan tawuran dan membawa senjata serta ketemu di TKP. Itu kita kenakan pasal semuanya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur akan bertindak tegas terhadap para pelaku jika kembali melakukan aksi tawuran setelah dilakukan deklarasi damai tawuran di kawasan Kebon Singkong (Bonsi), Kelurahan Klender, Jakarta Timur.

"Apabila deklarasi yang sudah dilakukan masih saja dilanggar oleh warga, kita akan membuat tindakan represif," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 25 November.

Kombes Nicolas menjelaskan, para pelaku tawuran dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya.