Bagikan:

SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada Pilgub Jateng 2024.

Jokowi menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan arah dukungan yang diberikan oleh presiden atau mantan presiden kepada salah satu calon.

"Kan sudah saya sampaikan, dan sudah diputuskan oleh Bawaslu bahwa Pasal 229 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu jelas. Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye. Sudah," ujar Jokowi saat blusukan bersama pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi dan Astrid Widayani, di Palang Joglo, Kamis 21 November.

Pernyataan Jokowi senada dengan penjelasan Bawaslu, yang menyatakan video dukungan Prabowo kepada pasangan Luthfi-Taj Yasin tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo adalah haknya sebagai ketua umum Partai Gerindra.

"Presiden Prabowo Subianto adalah ketua Partai Gerindra, yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung? Logika, logika saja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, video yang diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 itu menunjukkan Prabowo yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Luthfi-Yasin.

Video berdurasi 5 menit 39 detik tersebut direkam pada 3 November 2024, ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi di kediamannya.

Terkait hal itu, Jokowi enggan memberi penjelasan lebih lanjut.

"Saya enggak (ingin menjawab), saya hanya ingin menyampaikan yang tadi. Sudah," tutur Jokowi.