Bagikan:

PALU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 19,82 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan perairan Sulawesi Tengah.

"Ada tiga tersangka dengan inisial H, I dan N. Dua warga Sebatik Kalimantan Utara dan satu warga Donggala Sulawesi Tengah," kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, dilansir ANTARA, Kamis, 21 November.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 18 November 2024 di sekitar wilayah Donggala.  Narkotika itu dibawa dari Sebatik menuju Donggala, dan merupakan jaringan narkotika internasional.

"Terima kasih bantuan kapal dari Bea Cukai untuk menangkan para pelaku. Kami operasi di sini sudah kurang lebih dua minggu," katanya.

Saat ini, BNN masih mengejar bandar besar yang menjadi pemasok sabu . Narkoba di bawa dari Sebatik ke Sulteng menggunakan perahu kayu.

"Mereka nekat sekali, di mana Selat Kalimantan cukup rawan," ujarnya.