Bagikan:

JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) untuk dibawa ke dalam rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil setelah Panja Baleg DPR menggelar rapat pembahasan UU DKJ bersama pemerintah yang diwakili Kemendagri dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Senin, 18 November, malam.  

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?," tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Senin, 18 November

"Setuju," seru seluruh peserta rapat. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Imam Syukri menyampaikan laporan Panja tentang Provinsi DKJ. Adapun poin-poin yang disepakati yakni pertama, sesuai tindak lanjut penugasan pembahasan RUU DKJ kepada Badan

Legislasi DPR, Baleg DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum serta DPD pada tanggal 18 November 2024.

 

Dua, rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD telah menyepakati jadwal rapat dan mekanisme pembahasan RUU. Rapat Kerja juga menyepakati jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 34 (tiga puluh empat) dengan rincian 32 (tiga puluh dua) DIM bersifat Tetap disepakati Raker sebagai Tetap sesuai usulan DPR, 1 (satu) DIM bersifat Perubahan Substansi dan 1 (satu) DIM bersifat Perubahan Redaksional untuk dibahas di Panja.

Tiga, materi muatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam PANJA adalah penyisipan 4 ketentuan (empat) pasal, yaitu Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024 dan perubahan dalam ketentuan Mengingat angka 1 yaitu dengan menambahkan "ayat (2)" pada ketentuan Pasal 22D.

Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, kata Syukri, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.