GARUT - Kepolisian Resor Garut menembak mati seorang pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan bersenjata api laras panjang dan pistol karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat hendak ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Satu dari dua tersangka dinyatakan meninggal setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, yang satu masih dalam proses penyelidikan untuk kita kembangkan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dilansir ANTARA, Senin, 18 November.
Kasus begal tersebut terungkap setelah ada rekaman CCTV tentang aktivitas kedua tersangka yakni inisial CS (40) dan AR (23) keduanya warga Kabupaten Garut yang melakukan aksi begal di kawasan Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Garut.
Dari penyelidikan, polisi menemukan kedua orang tersebut di kawasan Garut Kota yang diduga hendak mencari sasaran korban dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata api.
Kedua tersangka yang membawa senjata api laras panjang dan pistol itu melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas yang hendak menangkapnya melakukan tindakan tegas dengan cara menembak satu tersangka yakni CS.
"Dalam pelaksanaannya yang bersangkutan karena membawa senjata api ada dua senjata api yang kita amankan melakukan perlawanan, kemudian dari petugas kita melakukan upaya tindakan terukur kepada salah satu pelaku," katanya.
Tersangka yang ditembak tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tembak.
Selanjutnya satu tersangka lagi dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku yang masih hidup kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana saja mereka melakukan kegiatan atau mungkin ada pelaku lain," katanya.
BACA JUGA:
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti senjata api laras panjang, pistol rakitan berikut pelurunya dan senjata tajam berupa samurai yang saat ini sedang ditelusuri dari mana mendapatkan senjata api rakitan itu.
"Kami masih mengembangkan baik asal usul perolehan senjata dan amunisi," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang tewas maupun masih hidup merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di sejumlah daerah di Garut dan luar kota.
Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan ancaman kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.