JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menilai perlu adanya regulasi khusus tentang pengelolaan sampah di setiap perumahan termasuk perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Fahri mengatakan selain bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) jalan lingkungan, diperlukan fasilitasi dari pemerintah untuk pemilahan sampah.
Dengan begitu, sambung Fahri, lingkungan rumah bersubsidi menjadi lebih bersih dan sehat serta nyaman untuk dihuni masyarakat.
“Jadi harus ada regulasi tentang pengelolaan sampah yang dimulai dari pemilahan. Sehingga fasilitas dasar pemilahan sampah itu harus ada di setiap perumahan termasuk rumah bersubsidi,” katanya, Minggu, 17 November.
Fahri bilang selama ini sampah-sampah rumah tangga hanya dibiarkan terbuang di tempat sampah tanpa ada penanganan khusus sehingga masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kalau dibiarkan begini terus tentu tidak akan pernah ada pemilahan. Padahal kalau tidak ada pemilahan akan jadi ‘dosa’ kita,” ucapnya.
“Jadi jangan biarkan masalah sampah dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi yang tepat ataupun mengandalkan pihak tertentu seperti kepala desa setempat untuk mengelolanya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Perumahan, Arifman mengatakan tahun ini pihaknya telah menyelesaikan pembangunan PSU untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Perumahan Alam Kerato Asri di Kabupaten Sumbawa, NTB.
BACA JUGA:
Lokasinya berada di Jalan Bung Karno Lintas Semu, Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dan sebanyak 54 unit rumah kini memiliki jalan lingkungan yang baik dan berkualitas.
“Perumahan bersubsidi yang dibangun oleh pengembang PT. Alam Asri Properti tersebut mendapat bantuan PSU tipe Jalan Lingkungan Paving Block. Panjang jalan 192 meter dengan lebar 4 meter dan kini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan pengembang untuk penanganan persampahannya,” kata Arifman.