YOGYAKARTA - Pencemaran nama baik bisa diadukan atau dibawa ke meja hijau untuk diproses hukum. Tindakan tersebut merupakan kasus yang dapat tergolong sebagai tindak pidana. Lantas apa pasal pencemaran nama baik dan bagaimana ketentuan hukumnya?
Kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, terlebih di era penggunaan media online seperti sekarang ini. Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai reputasi seseorang, ras, agama, maupun golongan tertentu.
Selain dinilai sebagai perlakuan yang tidak menyenangkan, tindakan pencemaran nama baik juga bisa diseret ke jalur hukum. Di tengah maraknya penyebaran informasi secara online, sebaiknya setiap orang mengetahui pasal pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Aturan hukum mengenai pencemaran nama baik sudah termuat dalam kitab hukum pidana pada Pasal 310 hingga 321 KUHP. Berikut ini sejumlah dasar hukum dari pasal pencemaran nama baik:
Pasal 310 Ayat 1
Pasal 310 ayat 1 KUHP memuat dasar hukum mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan langsung dengan lisan. Ketika seseorang secara sengaja ataupun tidak menyampaikan ucapan atau melakukan perbuatan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain, dan mengakibatkan rusaknya nama baik orang tersebut maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Berdasarkan pasal 310 ayat 1 KUHP ini, pelaku pelanggaran pencemaran nama baik bisa terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 310 Ayat 2
Pasal 310 ayat 2 juga membahas soal pencemaran terhadap nama baik yang lebih tertuju pada tindakan yang dilakukan secara tertulis atau tidak langsung. UU ini lebih menekankan pada pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, bisa itu melalui tulisan atau unggahan di forum publik.
Pelaku perbuatan pencemaran nama baik jenis ini akan dikenakan sanksi pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 311 Ayat 1
Pasal ini mengatur mengenai tindakan fitnah yang dilakukan terhadap pihak lain. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain.
Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain jadi tercemar. Sanksi bagi pelaku fitnah baik secara langsung atau tidak langsung akan dikenakan pidana penjara.
Pasal 315
Aturan hukum mengenai pencemaran nama baik juga tertulis dalam Pasal 315. Pasal ini mengatur secara spesifik soal penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan. Walaupun penghinaannya ringan, namun pelaku juga bisa diganjar sanksi hukum penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 317
Pasal ini menjadi dasar hukum yang mengatur soal pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud pengaduan dalam pasal ini adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan pihak lain.
Apabila pengaduan yang dilakukan telah terbukti merupakan rumor palsu dan membuat nama baik orang lain tercemar, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pidana untuk kasus ini yaitu penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 320 Ayat 1
Dasar hukum pencemaran nama baik kepada orang yang sudah mati diatur dalam Pasal 320 ayat 1. Meskipun tindakan penghinaan ditujukan bagi orang yang sudah meninggal, namun tetap bisa dibawa ke ranah hukum. Pelaku tindakan ini bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
BACA JUGA:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Aturan ini merupakan perubahan dari UU Nomor 11 tahun 2008. UU ini mengatur mengenai informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada UU No. 19 Pasal 45 ayat 3, disebutkan bahwa barangsiapa orang yang sengaja menyebar informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan atau membuat citra orang lain rusak, maka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/denda paling banyak Rp750 juta.
Demikianlah ketentuan hukum pasal pencemaran nama baik yang perlu dipahami oleh setiap orang. Terdapat sejumlah poin-poin seperti di atas yang mengatur hukuman mengenai berbagai bentuk tindakan pencemaran nama baik. Baca juga contoh kasus hukum bisnis dan penyelesaiaannya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.