Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berencana membentuk komisi bersama Filipina. Kedua negara ini berupaya mengurusi 8.000 warga Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.

Hal ini disampaikan Yusril ketika menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Aragon Jamoralin di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada hari ini Senin, 11 November. Ketiadaaan akta lahir bagi WNI ini harus segera diselesaikan.

"Saya menyarankan supaya dibentuk semacam satu joint comission antara kedua negara untuk merumuskan masalah yang dihadapi dan menyelesaikan persoalan ini," kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Yusril menyebut kebanyakan dari mereka adalah generasi kedua dari nelayan Indonesia yang tingga di selatan Filipina. Ketika lahir, orang tua mereka tidak mengurus dokumen akta kelahiran dan tidak mendaftarkannya ke otoritas Indonesia.

Begitu juga dengan warga Filipina, katanya ada sekitar 300 orang yang tidak memiliki akta kelahiran. "Terutama di kepulauan sekitar Sulawesi Utara," tegasnya.

Adanya komisi bersama ini, diharap bisa menyelesaikan masalah kewarganegaraan tersebut. Mereka akan ditugaskan mendata untuk kemudian dilakukan registrasi.

"Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina. Tidak terdaftar," ungkapnya.

"Dan saya kira pelu diselesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara," pungkasnya.