JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis ikut berkomentar mengani hasil peninjauan kembali (PK) kasus Mardani H Maming. Hakim dalam kasus ini tampak terjebak oleh pengaruh tertentu atau pengaruh keadaan.
Menurut Todung, majelis hakim dalam mengambil keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian yang berasal dari pihak yang tidak melihat langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.
“Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya dalam diskusi yang digelar CNN beberapa waktu lalu.
Pendapat Prof. Todung ini juga didukung oleh Prof. Hanafi Amrani, yang turut melakukan eksaminasi terhadap kasus. Prof. Hanafi menilai adanya kesalahan penerapan hukum dalam kasus Mardani H Maming yang menyebabkan sejumlah fakta hukum dalam persidangan diabaikan.
Ia menggarisbawahi bahwa Pasal 12B yang digunakan dalam kasus ini kurang memiliki dasar fakta yang kuat. Berdasarkan pasal tersebut, kasus suap harus memenuhi beberapa unsur, termasuk adanya pemberi, penerima, dan kesepakatan yang melanggar aturan.
“Unsur-unsur ini dalam pengadilan tidak terbukti, tidak ada meeting of minds (kesamaan kehendak) antara kedua belah pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa dianggap sebagai balas jasa dan kesepakatan diam-diam,” jelasnya.
SEE ALSO:
Menurut Prof. Hanafi, pandangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan.