MALINAU– Dalam operasi sweeping terbaru, Satgas Yonzipur 8/SMG menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengatakan, operasi yang dilakukan di Desa Sesua, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) ini membuahkan hasil dengan ditemukan dan disitanya 475 botol miras ilegal.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Yonzipur 8/SMG untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan," kata Imam Subekti, Selasa, 5 November.
Penggagalan penyelundupan ini terjadi saat personel Pos Kotis melaksanakan sweeping rutin di desa Sesua pada Senin, 4 November malam dipimpin Letda Inf Amiruddin.
"Selanjutnya pada pukul 21.25 WITA ada sebuah mobil Honda Mobilio yang melintas dan langsung diberhentikan oleh personel satgas,Sertu Sukandi dan beberapa personel yang saat itu ikut dalam giat tersebut," imbuhnya.
Saat melaksanakan pemeriksaan pada kendaraan tersebut, tim melihat adanya benda asing yang tersimpan di plastik hitam.
"Yang saat dicek ternyata berisi 475 miras merek Huster dari malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia,tanpa basa-basi Barang bukti tersebut langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke komando atas," ujar Imam.
Keberhasilan ini disebut sebagai komitmen TNI untuk terus menjaga perbatasan dari segala bentuk ancaman penyelundupan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.