MAHULU – Pasukan pengamanan perbatasan di Pos Long Bagun SSK IV Pamtas Indonesia-Malaysia Yonzipur 8/SMG, kembali mengungkap penyelundupan minuman keras (Miras) ilegal di perairan Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengatakan, pengungkapan ini sebagai bukti nyata komitmen TNI dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.
“Pada Senin dini hari sekitar pukul 03.20 WITA, saat tim patroli sedang melakukan pengecekan rutin di sepanjang Sungai Mahakam Ulu, tepatnya di kawasan Tikah, Kampung Ujoh Bilan, Kecamatan Long Bagun, mereka mendapati sebuah speed boat yang mencurigakan terparkir di pinggiran sungai,” kata Letkol Czi Imam Subekti, Senin, 16 Desember.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah sejumlah besar minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di dalam perahu,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan miras ilegal yang berhasil diamankan.
“Sebanyak 192 botol miras berbagai merk yang diamankan yakni 156 botol anggur merah, 24 botol anggur putih, dan 12 botol Singa Raja. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Pos Long Bagun dan akan segera diserahkan kepada pihak berwengang di Kecamatan Long Bagun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar dia.
Pengungkapan ini hasil dari upaya berkelanjutan satuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.
“Penyelundupan minuman keras ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta masalah kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Letkol Czi Imam Subekti mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwengang,” ujarnya.