JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan duduk bersama Kejaksaan Agung dan Polri pekan depan. Ketiga lembaga penegak hukum itu berencana membahas rancangan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sudah ditandatangani sejak Mei 2021.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan rancangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober kemarin. Ketika itu Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dan jajaran struktural komisi antirasuah melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung.
"Tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan pembahasan draft MoU dengan Kejaksaan dan kepolisian. Dijadwalkan pada pekan depan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Oktober.
Budi bilang MoU yang sudah disepakati sebelumnya mencakup beberapa hal. Di antaranya sinergi pencegahan korupsi, penanganan tindak pidana korupsi, bantuan, pengamanan hingga pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia hingga pemberian data dan/atau informasi.
BACA JUGA:
Adapun pertemuan tersebut juga dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah beserta jajarannya.
"Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," pungkasnya.