Bagikan:

JAKARTA - BUMD PAM Jaya menargetkan pelayanan air bersih perpipaan hingga 2 juta pelanggan pada tahun 2030. Hal ini merupakan target yang diberikan Pemprov DKI. Hingga Juni 2024, PAM Jaya tercatat sudah melayani sekitar 941.341 pelanggan di Jakarta atau sekitar 46,69 persen dari target.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyebut pihaknya tengah menjalankan proyek-proyek prioritas hingga 2030 demi memenuhi cakupan 100 persen pelayanan air bersih warga Jakarta.

“Beragam upaya prioritas seperti membangun reservoir komunal; mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM); menambah keberadaan jumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Buaran III, Ciliwung, Pesanggrahan, dan sejumlah area tengah berjalan,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu, 16 Oktober.

Arief menguraikan, pembangunan reservoir komunal dilakukan untuk menciptakan solusi berkelanjutan terkait distribusi air bersih yang tetap stabil utamanya di wilayah-wilayah dengan tekanan air rendah.

"Saat ini setidaknya terdapat enam titik di Jakarta yang sudah terdapat reservoir komunal, yakni di Pluit, Cilincing, Duri Kosambi, Marunda Kepu, Taman Sari, Marunda. Adapun target penyelesaian pembangunan hingga akhir 2024 adalah 13 reservoir komunal," jelasnya.

Sementara itu, terkait pengembangan proyek SPAM, Direktur Pelayanan PAM JAYA Syahrul Hasan menyebut dalam memenuhi ambisi cakupan akses air bersih 100 persen di Jakarta, pengerjaan yang harus rampung adalah SPAM Jatiluhur dan SPAM Karian Serpong.

Keduanya merupakan Proyek Strategis Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Proses pengembangan SPAM Jatiluhur tahap 1 tengah berjalan dan PAM JAYA telah menerima pendaftaran sambungan baru hingga 20.231 berkas. Sedangkan untuk SPAM Karian Serpong, masih berproses di Kementerian PUPR. Diharapkan proyek tahap 1 dapat berjalan pada 2026, sesuai peta jalan yang sudah disusun PAM JAYA. Kami menargetkan pada tahun terakhir target 100 persen di 2030, diharapkan sudah terdapat total 2 juta sambungan perpipaan PAM JAYA,” papar Syahrul.