Bagikan:

TANGERANG - Seorang ayah di Cipondoh, Tangerang tega memperkosa dua anak tirinya, AH (15) dan AMH (15), pada Senin malam 14 Oktober 2024. Aksi itu telah diketahui, hingga akhirnya pelaku berinisial MA (42) diamankan kepolisian.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 15 Oktober.

Tak hanya  memperkosa dua anak tirinya yang kembar, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang laki-laki.

“(Pelaku juga melakukan) kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," tutupnya.

Saat ditanya lebih dalam mengenai latar belakang pelaku dan motif kasus tersebur, Zain tidak merespon pesan WhatsApp.