Bagikan:

MAKASSAR - Manajer sebuah Rumah Sakit Mata di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, AC, berurusan dengan kepolisian lantaran mengajak bawahannya berhubungan intim. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan kasus tersebut diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar setelah menerima laporan korban yang mengalami pelecehan seksual.

Dari serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban berinisial RT (24) serta saksi-saksi, maupun pemeriksaan terlapor, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Korban dengan pelaku ada hubungan kerja. Pelaku atasan langsung korban. Jabatannya general affair sehingga jadi bentuk ancaman kepada korban agar tidak langsung melapor. Takut kehilangan pekerjaan dan malu," ujar Devi.

Dia menjelaskan, pelecehan terhadap korban terjadi lebih dari sekali sejak Mei 2024. Tersangka melecehkan korban dengan meraba bagian sensitif tubuhnya. Bahkan pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

"Pengakuan dua kali di ruangan tertutup dan tidak terdapat CCTV. Sebelum melapor ke sini berkonsultasi dengan psikiater," tutur Devi.

Dia menambahkan, korban lama melaporkan kasus tersebut karena rasa tertekan yang dialami baik langsung maupun tidak langsung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Devi.