TANGERANG - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penusukan terhadap pria berinisial S (44) di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Kedua pelaku itu berinisial SN dan RY.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap pada Selasa, 8 Oktober.
“Penangkapan oleh polisi dilakukan di dua tempat. Tersangka suami inisial SN ditangkap di kawasan Sindang Jaya, sedangkan istrinya RY ditangkap di rumahnya di Wanakerta,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Oktober.
Untuk saat ini, kata Arief, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik.
“Untuk motif pelaku selanjutnya akan di ketahui setelah pemeriksaan menyeluruh dari keterangan dan pengumpulan barang bukti langsung,” ujarnya
Lanjut Arief, dari pemeriksaan awal pada tubuh korban didapati beberapa luka tusuk yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
"Ada beberapa tusukan pada tubuh korban. Kita masih tunggu hasil autopsi dari RSUD Balaraja. Untuk lengkapnya, nanti akan disampaikan saat rilis nanti ya,” ucapnya.