KENDARI - Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra meringkus dua orang pelaku pembuat bahan peledak atau bom ikan di wilayah Pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggedata, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Faisal Napitupulu mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing berinisial FR (15) dan IK (17).
"Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, 3 (tiga) karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan Bahan Peledak," kata Faisal Napitupulu saat dihubungi di Kendari, Antara, Senin, 30 September.
Penangkapan tersebut bermula saat tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan bahan peledak milik FS, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
"Di dalam rumah itu dilakukan penangkapan terhadap FR dan IK, serta ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat dengan aktivitas ilegal pembuatan bom ikan," ujarnya.
Faisal menjelaskan bahwa usai menangkap kedua pelaku, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tambahan dari masyarakat terkait dengan barang bukti lainnya di Kecamatan Watubangga.
"Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR," jelas Faisal.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk FS, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadapnya.
BACA JUGA:
Faisal menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus menindak tegas Pembuat Bahan Peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut.