JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan keputusan terhadap laporan penggunaan fasilitas jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) Kaesang Pangarep ada di tangan pimpinan komisi antirasuah. Pembahasan akan dilakukan dalam rapat.
“Kita akan bawa ke pimpinan untuk memutuskan apa sih sebenarnya,” kata Pahala kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 19 September.
Pahala bilang laporan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tentunya bakal ditelaah lebih dulu. Tapi, Direktorat Gratifikasi KPK akan melakukan telaah lebih dulu.
Termasuk mendalami siapa pemilik pesawat yang ditumpangi Kaesang. “Nanti saya tanya, nebeng ke siapa, pasti kami tanya,” tegasnya.
Adapun Direktorat Gratifikasi yang berada di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring juga sifatnya hanya menerima dan menetapkan status laporan yang masuk. Sementara untuk pengaduan masyarakat terhadap Kaesang, Pahala tidak bisa banyak bicara.
“Saya juga enggak tahu yang di Dumas (Pengaduan Masyarakat) seperti aja majunya (progresnya, red). Enggak tahu juga,” ungkapnya.
“Kami bilang pencegahan saja (tugasnya, red) menerima dan menetapkan (laporan yang masuk, red) gitu ya. Jadi kalau ada yang lain-lain di internal KPK lah dikoordinasikan,” sambung Pahala.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut telah menjelaskan ke KPK perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.
BACA JUGA:
Melengkapi Kaesang, Francine Widjojo selaku juru bicaranya mengatakan ada dokumen yang diisi oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Adapun Kaesang mendatangi kantor KPK lama sekitar pukul 10.30 WIB. Dia kemudian menyelesaikan urusannya pada pukul 11.30 WIB.
“Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK,” kata Francine Widjojo di lokasi yang sama.