JAKARTA - Dua orang pelaku pembacokan berinisial SI (17) dan TF (16) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 10 September. Kedua tersangka ditangkap lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban DN (19) di Jalan Taman Semangka, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus itu dipicu dari adanya tawuran antara kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe".
Peristiwa tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk tawuran di lokasi yang telah mereka sepakati.
"Korban DN (19) meninggal pascabentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri," kata AKBP Teuku Arsya saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.
Korban tewas lantaran mengalami luka bacokan dengan kedalaman 3 cm dan panjang sekitar 15 cm. Dalam aksinya, mereka juga kerap berganti ganti nama kelompok dan akun medsos.
AKBP Teuku Arsya mengimbau masyarakat terkait persoalan tawuran merupakan tanggungjawab banyak pihak, bukan hanya pihak kepolisian.
"Peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi," ujarnya.
BACA JUGA:
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan menambahkan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi "Kamus Gantung" dan "Gang Buaya," mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan bernama "Selebritis 02" dan "Kebon Jahe".
Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam. Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.
Namun, saat merasa kalah, korban mencoba menyelamatkan diri. Namun, pelaku SI dan TF mengejar korban.
SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal.
Pelaku sempat melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan akhirnya berhasil ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.