JAKARTA - Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno resmi mengundurkan diri dari Anggota DPR RI periode 2019-2024 seiring dengan pencalonannya di Pilkada Jakarta.
Surat pengunduran diri Rano juga telah diproses Sekretariat Jenderal DPR RI. Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah menerbitkan surat keterangan bahwa Rano mengundurkan diri dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Banten III.
Surat keterangan tersebut diteken pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rano juga akan mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 sebelum pelantikan anggota parlemen periode baru itu.
"Adalah benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," tulis Indra dalam surat keterangan yang dikutip pada Jumat, 6 September.
Bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno mendaftar Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 28 Agustus 2024.
Setelah verifikasi berkas pendaftaran, KPU DKI Jakarta menyatakan status pencalonan Pramono-Rano belum memenuhi syarat karena terdapat beberapa dokumen yang belum diserahkan.
Bakal pasangan cagub-cawagub lainnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga dinyatakan belum menemenuhi syarat.
Pada berkas pendaftaran Pramono-Rano, KPU DKI Jakarta belum menerima surat pengunduran diri Rano dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI. Hal ini menjadi salah satu faktor dokumen pendaftaran Pramono-Rano belum memenuhi syarat.
"Yang kami minta untuk dilengkapi surat pengunduran diri beliau ke partai politik sudah dilakukan, tapi kami minta untuk dilengkapi di antaranya surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang diproses dari kesekjenan DPR," ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
"Kemudian beliau karena calon terpilih anggota DPR 2024, maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih DPR. Sehingga akan dilakukan pergantian calon oleh anggota KPU RI. Itu yang kami tunggu untuk dilengkapi," lanjut dia.
BACA JUGA:
KPU pun memberi kesempatan kepada para bakal pasangan calon untuk memperbaiki berkas pencalonan selama 3 hari, terhitung sejak tanggal 6 hingga 8 September 2024.