Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat aturan ketat kepada penjual makanan dan minuman yang beroperasi di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penambahan kasus gagal ginjal pada anak.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, ketentuan tersebut salah satunya menghindari makanan yang terlalu mengandung gula, garam dan lemak (GGL).

"Juga hindari makanan berbau tidak sedap atau berjamur, perhatikan makanan kadaluarsa, pisahkan makanan yang mentah dan matang, menjaga kebersihan bahan makanan serta cara menyimpan makanan, termasuk sertifikasi keamanan pangan dan izin operasional," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 6 September.

Budi menegaskan, Disdik DKI akan berikan sanksi terhadap penjual yang melanggar peraturan, seperti pencabutan izin berjualan di sekolah atau denda.

Di satu sisi, Disdik DKI meningkatkan edukasi kesehatan pangan kepada para siswa dengan sosialisasi berkala ke seluruh sekolah di Jakarta.

Disdik DKI juga akan memberikan materi pembelajaran yang diintegrasikan dengan materi tentang kesehatan dan gizi dalam kurikulum sekolah, terutama untuk tingkat SD dan SMP.

“Sehingga, siswa bisa memahami pentingnya makan dan minum yang bergizi sejak dini demi terhindari dari berbagai macam penyakit,” tutur Budi.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI mengetatkan pengawasan jajanan di sekitar sekolah. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menuturkan, hal ini diperlukan untuk menekan angka kasus gagal ginjal pada anak.

Salah satu caranya yakni dengan mensosialisasikan penggunaan bahan makanan yang dijual oleh pedagang bebas dari kandungan berbahaya.

“Memberi info kepada para penjual agar menghindari zat-zat pemanis buatan, pengawet, kemudian pewarna buatan,” kata Wa Ode di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 14 Agustus.

Saat ini, tercatat 60 anak sedang menjalani terapi penyakit gagal ginjal di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menjadi rumah sakit rujukan kasus ginjal anak.