PALEMBANG - Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu, 31 Agustus lalu sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," katanya di Palembang, Antara, Kamis, 5 September.
Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ (13), MS (12), dan AS (12) tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
BACA JUGA:
Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).