Bagikan:

LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, mencatat 246 penyandang disabilitas mental di daerahnya masuk sebagai daftar pemilih sementara (DPS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Asma Emilia, mengatakan bahwa ratusan penyandang disabilitas mental tersebut telah masuk klasifikasi dalam memberikan hak suaranya dalam pilkada serentak tahun ini.

"Selain kelompok disabilitas mental, kata dia, masyarakat dari kalangan khusus yang terdaftar sebagai pemilih pada pilkada itu terdapat enam kelompok lain dengan total keseluruhan sebanyak 1.520 orang," terang Asma dikutip ANTARA, Jumat 23 Agustus.

Asma menyebut untuk klasifikasi pada kelompok tertentu/khusus sebagai pemilih tersebut, yaitu fisik 583 orang, intelektual 100 orang, mental 246 orang, wicara 314 orang, rungu 77 orang, dan netra 200 orang.

KPU Kabupaten Lampung Selatan, lanjut dia, menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 792.219 orang.

Ia mengatakan bahwa daftar pemilih sementara sebanyak itu terdiri atas 401.423 laki-laki dan 390.796 perempuan.