Bagikan:

KUBU RAYA - Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus perusakan ratusan makam Tionghoa di wilayah setempat.

"Banyak sekali makam yang dirusak, lebih dari 100 makam, namun berdasarkan pengakuan tersangka hanya dua yang mereka rusak," ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Elyas di Sungai Ambawang, Antara, Rabu, 7 Agustus.

Elyas menyebutkan, meski mengaku hanya dua makam, penyidik tetap memproses perbuatan  pelaku. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain. 

"Dari kedua orang pelaku ini satu di antara adalah residivis perkara pencurian," ucapnya.

Elyas menambahkan, para pelaku HF (40) dan IR (21) menjual besi yang dicuri dari makam dengan harga Rp5.000 per kilogramnya. Besi ini berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tangan pembeli. 

"Untuk barang yang dicuri itu dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram dengan barang bukti 8 kilogram, sehingga totalnya Rp40.000," tutur Elyas.

Elyas melanjutkan, si pembeli besi saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

"Dan untuk pembeli masih kami tetapkan sebagai saksi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)," kata Elyas.