Bagikan:

JAKARTA - Mantan politikus PKB Effendi Choirie (Gus Choi) mengungkap lima nama deklarator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satunya KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Gus Choi juga menyebut keterlibatan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staqub (Gus Yahya) dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam pendirian PKB, yakni ikut menyumbangkan KTP-nya agar partai tersebut bisa didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM atau yang saat itu bernama Departemen Kehakiman. 

Pada awal keterangannya, Gus Choi mengatakan, PKB didirikan oleh Tim Lima dan Tim Sembilan. Kemudian Tim ini merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

"Tim Lima dan Tim Sembilan membuat kalau partai ini (PKB) sudah berdiri maka hubungannya apa dengan NU? Hubungan NU dengan partai yang didirikan namanya PKB itu adalah hubungan historis, hubungan kultural dan hubungan aspiratif. Tidak struktural, betul, tapi historis, historis tidak bisa hilang," ujar Gus Choi saat konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus. 

Setelah AD/ART dirumuskan, lanjut Gus Choi, maka ditunjuklah deklarator untuk mengumumkan dan mendeklarasikan PKB.

Ada lima orang sebagai deklarator PKB, yakni KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum, KH Ilyas Ruhiat sebagai Rais Aam PBNU, KH Mustofa Bisri, KH Muchid Muzati, KH Munawir Ali.  

"Inilah yang merepresentasikan NU. Mewakili warga NU Nahdliyin seluruh Indonesia, ini lah partai (PKB)," jelas Gus Choi.  

Tidak cukup dideklarasikan, sambung Gus Choi, PKB perlu didaftarkan ke Departemen Kehakiman, atau saat ini dikenal sebagai Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mendaftarkan PKB, kata dia, diperlukan syarat-syarat pendirian partai salah satunya yakni pengumpulan KTP.  

Adapun syarat pendirian partai politik yakni dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. 

Saat itu, lanjut Gus Choi, Ketua Umum PBNU saat ini, Yahya Cholil Staqub dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga memberikan KTP-nya sebagai syarat pendaftaran pendirian PKB sebagai parpol. 

"Untuk ke arah sana tidak cukup dengan 5 orang deklarator, kemudian 5 tim, dan 9 asistensi ya, Tim asistensi, tidak cukup. Membutuhkan KTP-KTP untuk persyaratan sekitar 50 orang, yang dimintai KTP untuk memenuhi syarat administrasi, untuk disetujuinya sebuah partai politik itu berdiri. Siapa di dalamnya, selain nama-nama itu Gus Dur dan seterusnya juga ada nama Gus Yahya, ada namanya juga ada, ada nama gus Saipul ada, termasuk ada nama nama saya, ada ahli Maskur, Arifin Junaedi dan lain-lain," terang Gus Choi. 

Karena itu, menurut Gus Choi, kehadiran PKB hingga saat ini punya keterkaitan erat dengan PBNU sebagai pendirinya. Sehingga kata dia, PBNU punya hak untuk mengevaluasi perjalanan PKB dan mengkoreksi serta menata ulang PKB jika partainya warga NU ini melenceng dari khitah NU 1926. 

"Jadi saudara-saudara, berarti kehadiran PKB yang ada sekarang ini tetap terkait dengan NU. Nah NU sebagai pendiri, maka kesimpulannya yang mendirikan PKB berarti PBNU yang merepresentasikan warga NU," tegas Gus Choi. 

"Jadi NU atau PBNU punya hak untuk mengevaluasi perjalanan PKB dan punya hak untuk mengoreksi. Bukan ikut campur, bukan ikut campur, karena memang sejarahnya begitu, punya hak evaluasi, koreksi, atau menata ulang. Di sinilah perbedaan Partai Kebangkitan Bangsa dengan partai-partai lain," katanya.

"Jadi kalau partai lain pada umumnya sekian orang bersepakat, membuat rumusan ada KTP, di setor kemudian didaftarkan, menjadi partai politik. Visi misi disusun sendiri, sekian orang. Kalau PKB itu tidak, PKB melalui porses yang luar biasa," tambah Gus Choi. 

Hingga pada perjalanannya, sambung Gus Choi, PKB menemui titik konflik pada tahun 2008. Ketua Fraksi PKB pertama di DPR itu kemudian menjadi Ketua Muktamar Luar Biasa bersama Gus Dur yang dilawan Ketua Umum PKB saat ini, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).