KALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat terkait usulan pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan.
"Saya kan Pj, jadi setiap mengambil keputusan, terutama terkait kepegawaian, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Kepegawaian Negara hingga Komisi ASN," ujar Akmal Malik di Samarinda, Kamis 1 Agustus, disitat Antara.
Dia menjelaskan, usulan pengunduran diri Kurniawan sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Pemprov Kaltim. Namun, sebagai Pj Gubernur, dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan.
"Memang ada usulan dari Kadisdikbud Kaltim, tapi saya harus laporkan dulu kepada menteri apakah ini berkenan atau tidak," imbuhnya.
Alasan Kurniawan mengundurkan diri, kata Akmal, adalah karena ingin kembali mengembangkan kariernya sebagai auditor di Inspektorat daerah.
"Beliau ingin kembali ke passion-nya sebagai auditor," kata Akmal.
Akmal menilai kinerja Kurniawan selama menjabat sebagai Kadisdikbud Kaltim sangat baik. Kendati demikian, ia menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan.
Akmal menegaskan bahwa tidak ada masalah serius di antara keduanya.
"Sejauh ini hubungan kami baik-baik saja," tambahnya.
BACA JUGA:
Saat ini, Kurniawan masih menjabat sebagai Kadisdikbud Kaltim sambil menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.
"Surat pengunduran diri baru masuk sekitar empat hari yang lalu. Namun itu tak membuat pelayanan publik Disdikbud Kaltim terganggu," kata Akmal.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menanggapi bahwa proses pengunduran diri seorang pejabat tidak bisa dilakukan secara instan.
"Karena posisi kepala daerah yang memimpin sekarang bukan gubernur definitif. Jadi harus sesuai teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Prosesnya nanti saat mengajukan tidak serta-merta langsung keluar SK pemberhentian," ujarnya.