MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa 50 saksi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan santriwati Pondok Pesantren Al-Aziziyah berinisial NI yang pada akhirnya meninggal usai menjalani perawatan di RSUD dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara menyampaikan bahwa 50 saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari santriwati dan pengurus pondok pesantren serta tenaga medis yang pernah memberikan perawatan sebelum akhirnya NI meninggal.
"Dari 50 saksi yang kami periksa, ada juga permintaan keterangan ahli dan psikolog," kata Ariefaldi di Mataram, Antara, Selasa, 30 Juli.
Perihal hasil autopsi jenazah NI di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, dia mengatakan penyidik belum menerima secara tertulis.
"Secara lisan sudah disampaikan. Apa hasilnya? Belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Dengan mendapatkan keterangan 50 saksi, ahli, psikolog, dan hasil autopsi jenazah NI, Ariefaldi menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
"Pada intinya, siapa pun itu (pelaku) nantinya jika terbukti, harus bertanggung jawab," ucap dia.
Santriwati NI meninggal pada usia 13 tahun usai menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (29/6).
Sebelum akhirnya meninggal di RSUD dr. Raden Soedjono, santriwati NI sempat singgah menjalani perawatan di Klinik dr. Candra Lombok Timur dan Puskesmas Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
BACA JUGA:
Perihal penyebab santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu meninggal menjadi salah satu tujuan kepolisian menindaklanjuti laporan orang tua santriwati NI.