Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menilai ilegal pendudukan Israel di Palestina. Puan mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi upaya perdamaian di Palestina.

Puan berharap keputusan ICJ dapat menjadi titik awal baru dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. Puan juga menilai putusan ICJ menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina.

“Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Maka kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” kata Puan, Senin 22 Juli.

Puan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya-upaya diplomatik yang dapat mempercepat proses penyelesaian konflik Israel-Palestina. Khususnya langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh komunitas internasional.

“Kami berharap komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa- Bangsa, dapat memainkan peran aktif dalam memastikan bahwa putusan ini dihormati dan diimplementasikan. Hanya dengan cara ini, kita bisa mencapai perdamaian yang adil dan langgeng di Palestina,” ungkap Puan.

Ditambahkannya, putusan ICJ yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai keadilan. Oleh karenanya, Puan menyebut pendudukan Israel atas Palestina harus segera dihentikan.

"Keputusan Mahkamah Internasional ini adalah langkah besar menuju keadilan bagi rakyat Palestina dan penghormatan terhadap hukum internasional,” sebut Ketua Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) atau Forum Parlemen Dunia ke-144 tersebut.

“Pendudukan dan penjajahan Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional sudah terlalu lama dan harus segera diakhiri," tegas Puan.

Puan juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam menyelesaikan konflik dan menjaga perdamaian dunia.

“Putusan Mahkamah Internasional ini tidak hanya relevan bagi Palestina, tetapi juga bagi upaya global dalam menegakkan keadilan dan menghormati hak-hak asasi manusia,” ucapnya.

"Penghormatan terhadap hukum internasional adalah dasar penting dalam menjaga perdamaian dan stabilitas global. Putusan ini harus menjadi pengingat bagi semua negara untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan mendukung penyelesaian konflik secara damai," sambung Puan.

Cucu Bung Karno itu pun menyebut, Indonesia selama ini selalu berada di garis terdepan dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Bahkan, Puan terus mengutuk tindakan keji militer Israel atas Palestina yang telah menjatuhkan banyak korban jiwa.

“Indonesia selalu berdiri di belakang Palestina dalam perjuangan mereka untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan penuh. Keputusan ini harus menjadi titik balik untuk mempercepat proses perdamaian dan mengakhiri penderitaan rakyat Palestina," ujarnya.