Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional, dalam pendapat penasihat yang dikeluarkan pada Jumat, 19 Juli.

Temuan para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat namun memiliki bobot hukum internasional.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim dilansir Reuters.

Majelis PBB meminta pengadilan untuk menilai konsekuensi hukum dari “pendudukan, pemukiman, dan aneksasi berkepanjangan” Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kebijakan pemerintah Israel yang terkait.

Belum ada laporan mengenai tindaklanjut atas ‘putusan’ pengadilan tertinggi PBB ini terhadap Israel.

Israel mengumumkan pada bulan lalu mereka akan melegalkan lima pos terdepan di Tepi Barat, membangun tiga pemukiman baru, dan menyita sebagian besar tanah tempat warga Palestina berusaha untuk mendirikan negara merdeka.