JAKARTA - Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Boris mengkritisi peradilan kasus Vina yang katanya keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP,” katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin 22 Juli.
Menurutnya, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dia lihat, dia dengar dan dia alami, bukan sesuai dengan Berita Acara Perkara atau BAP.
“Jadi jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan," ujar pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) tersebut.
Boris juga menyoroti Pegi Setiawan yang bisa ditersangkakan lagi setelah penetapan tersangka. Menurutnya, setelah status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan, maka sulit untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," jelasnya.
Meski demikian, jalan untuk Pegi menjadi tersangka masih bisa ditempuh aparat kepolisian, hanya saja penyidik harus menggunakan bukti-bukti yang sah dan baru, berbeda dengan alat bukti yang sudah ada sebelumnya.
BACA JUGA:
“Artinya buktinya tidak boleh sama, harus baru dan berbeda serta sah dari bukti-bukti yang sudah ada atau diperiksa sebelumnya,” kata penulis buku berjudul “Panduan Memahami Masalah (Hukum) Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban, yang terbit pada tahun 2021.
Boris Tampubolon merupakan seorang praktisi hukum dan pengacara berpengalaman, yang dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan-perusahaan baik Swasta maupun BUMN dalam kasus-kasus pidana umum, pidana korupsi dan sengketa bisnis. Kiprahnya di dunia hukum semakin melejit karena sering menangani perkara-perkara pidana besar dan rumit.
Dia mengawali karirnya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Alm Adnan Buyung Nasution. Kemnudian menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompoel LBH Mawar Saron. Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri yakni Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).