Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 9ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Menurut AHY, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN.

Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY.

Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas, kata dia, IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.

“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” kata putera sulung dari Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7).

Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua.

Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.