Bagikan:

LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membekukan ijazah nakhoda KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 22 Juni 2024.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan, sanksi administrasi pembekuan ijazah nakhoda selama satu tahun itu diberikan karena jumlah penumpang KM Budi Utama saat kejadian berbeda dengan manifes penumpang.

Perbedaan manifes penumpang karena sejumlah penumpang KM Budi Utama merupakan penumpang kapal wisata KM Senada Phinisi. Kedua kapal wisata itu berada dalam satu manajemen pengelolaan kapal.

"Pada saat berlayar dipindahkan, jadi bukan penumpang tidak ada dalam manifes, tapi manifes di kapal yang satu, namun tetap ada kesalahan di situ," jelasnya di Labuan Bajo, Antara, Rabu, 10 Juli. 

Tidak hanya itu, lanjut dia, sanksi administrasi lainnya yang diberikan adalah pencabutan sertifikat kapal KM Budi Utama. Ia menambahkan sanksi administratif yang diberikan telah sesuai dengan undang-undang pelayaran yang berlaku.

"Lalu di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Kelayaklautan Kelautan Kapal apabila terjadi kecelakaan kapal seperti tubrukan, kebakaran, kandas, tenggelam apabila tidak terdapat korban jiwa maka dapat diberikan sanksi administratif," katanya.

Ia juga menjelaskan kerangka kapal wisata KM Budi Utama yang tenggelam telah dievakuasi ke Pulau Komodo agar tidak tidak mengganggu aktivitas pelayaran kapal.

"Memastikan tidak ada kejadian atau korban tambahan, artinya memastikan kerangka kapal tidak mengganggu kapal-kapal lain misalkan kapal lain menabrak kerangka kapal itu lalu lambung robek," jelasnya.

Lebih lanjut Stephanus Risdiyanto juga menegaskan dalam kejadian kecelakaan laut, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.

"Nyawa adalah yang utama," katanya.

Sebelumnya, Emergency Response Team melakukan evakuasi sebanyak 15 penumpang kapal KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Berdasarkan manifes penumpang kapal terdapat sebanyak 15 penumpang yang terdiri atas 10 penumpang dan lima anak buah kapal (ABK)," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto dihubungi di Labuan Bajo, Sabtu (22/7).

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. "Kapal tenggelam diduga karena terseret dan tidak bisa dikendalikan di lokasi pertemuan arus," katanya.

Ia menambahkan semua kru kapal dan penumpang dinyatakan selamat dan selanjutnya dievakuasi oleh Emergency Response Team menuju Labuan Bajo menggunakan KM Senada Phinisi.