Bagikan:

SURABAYA - Mantan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Budi Santoso mengirimkan surat keberatan atas pemecatannya sebagai dekan. Prof Budi inginkan adanya dialog yang baik dengan pihak rektorat Unair.

Ditemani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Prof Budi Santoso mendatangi rektorat Unair, Surabaya, Jawa Timur, untuk menyerahkan surat keberatan dan klarifikasi terkait pemberhentiannya.

Prof Budi Santoso berharap dengan surat tersebut dapat menjawab berbagai spekulasi yang muncul. Selain itu, dirinya juga menginginkan adanya dialog yang baik dengan pimpinan Unair, karena dalam surat keputusan (SK) pemberhentiannya tidak menjelaskan alasan dirinya diberhentikan dari jabatan dekan.

"Niatan kami hanya ingin menyerahkan surat dan mempertanyakan kenapa sih saya kok dipecat? Karena di surat keputusan tersebut tidak ada keputusan tersebut. Yang kedua, saya kan tidak mengerti soal hukum karena itu kami bersama teman-teman LBH dan KIKA mendatangi rektorat untuk mempertanyakan kejelasannya," ungkap Prof Budi, Senin 8 Juli.

Sementara itu, LBH Surabaya hingga saat ini belum memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh lantaran masih menunggu respons dari rektor Unair.

"Saya rasa itu bisa ditanyakan langsung ke rektorat ya, kami tidak punya kapasitas untuk menjelaskan prosedur SK itu. Terkait SK itu wewenangnya rektorat yang menjawab. Justru itu poin yang menjadi pertanyaan kami selama ini," ujar Jauhari Kurniawan dari LBH Surabaya.

Seusai pemberhentiannya sebagai dekan, Prof Budi Santoso juga masih menjalankan aktivitas mengajar dan membimbing operasi. Namun, hingga saat ini belum berkomunikasi sama sekali dengan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih.