Bagikan:

BANDUNG - Semua dalil yang disampaikan pemohon atau tim pengacara Pegi Setiawan dalam gugatannya dibantah oleh tim hukum Polda Jabar, selaku termohon saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa 2 Juli.

Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon itu pun secara langsung dibacakan oleh termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon yang disiarkan melalui televisi nasional.

Menurut termohon, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," tururnya.

Lebih lanjut kata tim hukum Polda Jabar, beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024 dan termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024," jelasnya.

"Setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," tambahnya.

Hingga pukul 11.00 WIB, jawaban atas gugatan pemohon masih dibacakan oleh termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar di bawah Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.