Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi digital yang mempermudah proses pengurusan perizinan kegiatan. Menurutnya, digitalisasi proses perizinan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal mempermudah proses birokrasi.

"Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," ujar Sigit dalam sambutnnya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni.

Digitalisasi perizinan ini disebut bukan hanya sekadar memindahkan proses pengajuan dari offline ke online. Tetapi, memotong atau menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit.

Sebelumnya, pengajuan perizinan khusus di kepolisian membutuhkan waktu 14 hari kerja. Tapi, untuk saat ini dengan waktu yang sama, pihak pemohonan bisa menyelesaikan seluruh rangkaian perizinan.

"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait, mulai dari pengelola venue, dinas parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait, dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," sebutnya.

"Selesai proses pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 tahun 2023 perijinan dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja," sambung Sigit.

Untuk saat ini, sistem pengajuan perizinan online tersebut sudah mencakup tujuh tempat atau venue yang kerap dijadikan lokasi kegaiatan. Seluruhnya di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Sigit menuturkan layanan digital perizinan ini telah diberlakukan di 7 venue DKI Jakarta dan Banten. Di antaranya GBK, Jiexpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, dan TMII

"Saat ini layanan digital penyelenggaraan event telah diperlakukan di 7 venue di DKI dan Banten sebagai berikut, antara lain GBK, Jiexpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Beach City Internasional Stadium Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ice BSD, Community Park PIK 2," kata Sigit.