JAKARTA - Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) tak ingin lagi berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengusulkan, organisasinya ini berubah independen dan menjadi badan keselamatan nasional.
"Ini yang kami usulkan ke depan KNKT kalau bisa menjadi badan keselamatan nasional di mana (membawahi) keselamatan transportasi seperti KNKT sekarang. Keselamatan konstruksi, dan keselamatan indistri," tutur Soerjanto dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November.
Menurut Soerjanto, konsep investigasi dari badan keselamatan juga diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri. Soerjanto mencontohkan Badan Keselamatan di Belanda yakni Dutch Safety Board yang melakukan investigasi di tiga bidang tersebut.
"Konsep investigasi keselamatan untuk mencari penyebab dengan asas no blame, no judicial, dan no liability oleh organisasi yang independen dipandang perlu untuk kecelakaan konstruksi maupun industri," ujar Soerjanto.
Menanggapi keingunan KNKT, Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, terkait dengan usulan untuk perubahan organisasi ini perlu adanya pembahasan lebih mendalam.
"Nanti kita mungkin perlu duduk satu meja dulu pak. Kalau dia berubah badan, ini perlu kita ikat dengan UU pak. Silakan saja nanti, kami dari komisi V sudah membuat prolegnas untuk program prioritas 2019-2024. Manakala ini nanti dipandang perlu untuk usul dari ketua KNKT ini, karena kerja badan ini saya liat melebar sesuai usulan," tuturnya.
Lasarus menilai, usulan perubahan badan dalam organisasi KNKT ini cangkupannya tidak hanya pada keselamatan transportasi tetapi juga keselamatan konstruksi dan industri di luar tugas pokok dari KNKT selama ini.
"Kalau memang demikian nanti silakan saja pak inistaif dari pemerintah. Tentu kami akan siap untuk berdiskusi lebih lanjut terkait dengan perubahan KNKT ini menjadi badan keselamatan nasional," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi V dari fraksi Demokrat Irwan menilai, sudah seharusnya KNKT berubah menjadi badan keselamatan nasional. Sebab, ketika menjadi badan posisi KNKT menjadi eksekutor tidak hanya mengelurkan rekomendasi.
"Harus. Bagus jadi badan. Pertama, kewenangan yang sifatnya teknis mereka juga ada peningkatan. Kemudian dari sisi anggaran untuk kajian bisa meningkat," tuturnya.
Namun, menurut Irwan, yang paling penting adalah bisa ada penegakan. Salah satunya yakni penegakan hukum. Jadi tidak hanya rekomendasi hasil investigasi saja.
"Dengan sendirinya ketika menjadi badan dia memiliki kewenangan. Kan (selama ini) KNKT itu dia hanya mengambil kajian rekomendasi. Kalau berubah jadi badan mereka kewenangan sampai pada tindak lanjut kajian-kajian itu," kayanya.
Irwan mengaku, akan mendukung keinginan KNKT untuk menjadi badan di dalam rapat selanjutnya. Sebab, hal ini berkaca pada banyaknya kejadian kecelakaan.