Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat sah resmikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU KIA pada Selasa, 4 Juni 2024. UU KIA mengatur mengenai hak ibu hamil yang mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama 3 bulan dan paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA yang menyebutkan jika setiap ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus disertai surat keterangan dokter.

Kondisi khusus yang dimaksud adalah sang ibu mengalami gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Juga bisa disebabkan oleh anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Undang-Undang tersebut juga menyebut jika seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dan tetap memperoleh haknya. Perolehan hak tersebut dengan ketentuan: ibu hamil yang cuti melahirkan selama 3 bulan mendapatkan hak penuh setiap bulannya. Dan bagi ibu hamil yang cuti melahirkan hingga 6 bulan, pada bulan keempat upah yang diterima tetap penuh, namun pada bulan ke 5 dan 6 hanya menerima upah sebesar 75%.

Jika ibu melahirkan tidak mendapatkan haknya atau diberhentikan, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan hukum sesuai dengan UU KIA Pasal 5 Ayat 3. Kebijakan ini pun kembali menuai komentar dari warganet.

Sebagian besar berkomentar mengenai para wanita akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Seperti yang dikatakan @lostpacker: wah pasti perusahaan bakal mikir 2x menerima karyawan wanita nih. atau @___nniisss: takut, resikonya cewek jadi susah cari kerja, atau persyaratan kerja gak boleh nikah. dan @buffy_antiseptik: percaya ga percaya, sepertinya habis ini banyak karyawan yang barusan hamil langsung diputus kontrak atau ga diperpanjang. Simak videonya berikut ini.