Bagikan:

JAKARTA - Warga negara asing asal Tiongkok berinisial XL (24) akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin, 3 Juni. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mendeportasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat menjalani pemeriksaan.

Kronologi penangkapan dan proses deportasi berawal saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin menggelar operasi pengawasan keimigrasian menjaring XL.

Petugas melaksanakan operasi pengawasan secara rutin terhadap PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.

Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor kepada petugas.

"Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa, 21 Mei, sekitar pukul 08.00 Wita di Kecamatan Angsana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Sabtu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, XL dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Warga Tiongkok tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi saat melakukan pengawasan keimigrasian.

"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," tegasnya.

Gusti menyatakan tindakan tegas tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu, serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan operasi pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin dan intensif untuk mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," ujar Gusti.