BOGOR - Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyerahkan Surat Keputusan atau SK perpanjangan masa jabatan kepada 410 kepala desa di Laga Satria, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kamis. 30 Mei 2024
"Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa," ungkap Asmawa usai menyerahkan SK.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bogor memiliki 416 kepala desa, namun SK masa perpanjangan jabatan diberikan kepada 410 kepala desa karena empat di antaranya tersandung kasus hukum, dan dua lainnya sedang melaksanakan ibadah haji sehingga pemberian SK dilakukan lain waktu.
Asmawa berpesan kepada para kepala desa agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di setiap desa.
"Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desanya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa," kata Asmawa.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan perpanjangan kepala desa itu dilaksanakan sesuai hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait masa jabatan.
Ia menerangkan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut diterapkan secara merata, mulai dari mereka yang habis masa jabatannya tahun 2024 maupun yang habis tahun 2027.
Dari 410 kepala desa yang diberikan SK masa perpanjangan jabatan, 19 di antaranya selesai menjabat November tahun ini dan diperpanjang hingga 2026. Kemudian, sebanyak 222 kepala desa yang selesai menjabat tahun depan diperpanjang hingga tahun 2027.
BACA JUGA:
Lalu sebanyak 51 kepala desa yang selesai menjabat tahun 2026, diperpanjang hingga 2028. Selanjutnya, 88 kepala desa yang selesai menjabat di tahun 2027 diperpanjang hingga 2029.
"Dan ada 36 desa terakhir yang tahun kemarin tahun 2023 hasil pemilihan kepala desa serentak yang seharusnya mereka selesai di tahun 2029 akhirnya karena mereka perpanjangan selesai di tahun 2031," kata Renaldi.