JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mendapat perintah untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR. Saat ini, draf revisi UU Penyiaran sudah ada di Baleg.
"RUU Penyiaran, kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu, bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," ujar Supratman, Selasa, 28 Mei.
Perintah tersebut, lanjut Supratman, datang dari pimpinan Fraksi Partai Gerindra. Dia bilang, partainya memerintahkan untuk sementara ini menunda pembahasan RUU Penyiaran, terutama terkait pers.
BACA JUGA:
"Kemudian yang kedua, saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," kata Supratman.
"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda, red)" sambung legislator Sulawesi Tengah itu.
Alasannya, sambung Supratman, Gerindra tidak mau kemerdekaan pers terganggu. Sebab pihaknya menyadari bahwa pers adalah pilar demokrasi.
"Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," pungkasnya.