JAKARTA - Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan, DPO kasus Vina Cirebon pada Rabu, 22 Mei 2024. Polisi menyita sejumlah foto dan dokumen yang berkaitan dengan kehidupan Pegi, seperti surat lahir, ijazah, kartu keluarga, dan foto-foto Pegi.
Rumah tersangka tindak kekerasan yang digeledah itu berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon. Penggeledahan tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat, Aries Lesmana. Berdasarkan keterangan Aries, keluarga Pegi yang berada di rumah tersebut juga bersikap kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut terdapat 3 orang keluarga yang akan dimintai keterangan. Sampai saat ini, polisi masih mencari 2 orang buronan lain atas nama Dani dan Andi. Juga masih melakukan penyidikan pada tersangka Pegi Setiawan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baik Pegi, Dani dan Andi terancam terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun. Simak videonya berikut ini.