Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perlawanan wakil ketuanya, Nurul Ghufron terhadap proses etik yang dilakukan Dewan Pengawas KPK berdampak secara kelembagaan. Tapi, mereka tak bisa berbuat banyak karena apa yang terjadi saat ini adalah keputusan pribadi.

“Secara kelembagaan, ya, ini jelas menggerus reputasi KPK. Di sisi lain begitu ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 22 Mei.

“Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan. Kan begitu,” sambungnya.

Ali memastikan komisi antirasuah tak akan mengambil langkah semacam ini. Sebab, apa yang dilakukan Ghufron justru menimbulkan polemik.

“Kalau memang ini keputusan KPK sudang sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei. Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK penundaan pemeriksaan etik.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.

Selain itu, Ghufron juga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sejak 6 Mei dan ada dua pasal yang jadi dasar yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.