Bagikan:

JAKARTA - Polda Sumut memusnahkan lima hektare ladang ganja di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

"Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 6.000 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi bervariasi antara 2,5 meter hingga 3,5 meter," ujar Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka dilansir ANTARA, Kamis, 16 Mei.

Pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil kerja keras serta koordinasi yang baik antar masyarakat, personel gabungan intelijen dan tim operasional Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin Kepala Sub Seksi Produk dan Dokumentasi Intel Satbrimob Polda Sumut AKP Budi Naibaho.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut dan membakar seluruh tanaman ganja yang ada di lokasi tersebut pada Rabu (15/5).

"Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada tanaman yang tersisa dan tidak ada upaya pemanfaatan kembali oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Rantau Isnur.

Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Satuan Brimob Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memastikan tidak ada lagi ladang ganja atau aktivitas ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan generasi muda kita," ujarnya.

Operasi pemusnahan ini juga melibatkan sejumlah personel dari instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemusnahan ladang ganja tersebut.